Struktur Anggota DPM

BADAN PENGURUS HARIAN
Ketua Umum
Deputi
Sekretaris Umum
Staf Ahli Sekretaris
Bendahara Umum
Staf Ahli Bendahara

KOMISI II
1. Menyalurkan aspirasi terkait kebijakan Poltekkes Kemenkes Semarang.
2. Mengadakan audiensi dalam hal-hal tertentu.
3. Mengadakan Pemilihan Raya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM.

KOMISI III
1. Melakukan kerjasama dengan lembaga eksternal DPM Poltekkes Kemenkes Semarang.
2. Publikasi media informasi.

KOMISI I
1. Mengawasi kinerja dan auditing program kerja BEM dan internal DPM.
2. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
3. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi.
4. Memberikan penilaian kritik, saran dan masukan serta mengeluarkan Surat Pernyataan dari hasil pengawasan.

KOMISI IV
1. Mengelola dan memantau anggaran masuk dan anggaran keluar Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Poltekkes Kemenkes Semarang.
2. Meminta laporan anggaran setiap kegiatan organisasi di lingkup Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Poltekkes Kemenkes Semarang.

KOMISI V
1. Melakukan perumusan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan sosialisasi terhadap produk-produk hukum yang ada.
4. Memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan.
5. Memberikan pemahaman tentang produk-produk hukum yang ada.
